KOMPAS.TV - Mahkamah Agung menyebut status hukum Ferdy Sambo Cs sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Ferdy Sambo pun bisa dieksekusi.
Menurut Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi kini para terpidana kasus pembunuhan Yosua Hutabarat bisa langsung dieksekusi.
Sobandi menambahkan upaya hukum biasanya berakhir hingga tingkat kasasi.
Kendati demikan, sambo cs dapat mengajukan peninjauan kembali, namun tidak menghalangi eksekusi pidana terhadap Sambo Cs.
Apa tanggapan Kejagung pasca putusan kasasi oleh MA?
Vonis sudah berkekuatan hukum tetap, para terpidana Sambo Cs. Kapan Sambo Cs dipindah dari rutan ke lapas?
Selengkapnya bersama Jurnalis KompasTV, Dian Silitonga.
Baca Juga Ferdy Sambo Sudah Sah Dihukum Seumur Hidup, Mahfud MD: Tak Akan Dapat Remisi di [ Ссылка ]
#ferdysambodibui #ferdysambokelapas #hukumansambocs
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!