Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon memusnahkan barang bukti berupa 334 paket narkotika, Kamis (26/8/2021) siang.
Barang bukti itu berupa 81 paket Sabu, 253 ganja serta pakaian dan berbagai macam gawai.
Kajari Ambon, Dian Frits Nale mengatakan ratusan barang bukti itu dari perkara tindak pidana umum dan telah dinyatakan untuk dimusnahkan.
"Hari ini kita akan melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dan barang bukti tersebut dari perkara tindak pidana umum," kata Kajari Ambon, Dian Frits Nale di Kejari Ambon, Jalan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis.
Nalle menambahkan, pemusnahan dilakukan dengan dua cara yakni dibakar dan dilarutkan dengan air.
Pantauan TribunAmbon.com di lapangan, barang bukti diletakkan dalam satu kotak penyimpanan sebelum dimusnahkan.
Kejari juga menyiapkan satu drum dan dua ember berisi campuran air dan semen.
Barang bukti yang dimusnahkan terlebih dahulu yakni bungkusan paket dan pakaian sedangkan gawai dihancurkan menggunakan palu.
Narkoba dimusnahkan terakhir dengan cara dilarutkan dalam campuran air dan semen.
Pemusnahan sendiri dilakukan oleh Kajari Ambon, Dian Frits Nale bersama dengan BNNP Maluku, Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, BPOM Maluku, dan Dinas Kesehatan Kota Ambon di Halaman Kejari Ambon. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Kejari Ambon Musnahkan Barang Bukti 334 Paket Narkoba, [ Ссылка ].
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
#TribunAmbon #BeritaAmbon #AmbonTerkini
Ещё видео!