TRIBUN-VIDEO.COM, PEKANBARU - Dekan Fisip Unri Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual kepada mahasiswinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mpolda RIau Kemarin.
Seusai diperiksa selama kurang lebih 10 jam, tersangka Syafri Harto menunduk dan irit bicara saat ditanya oleh wartawan.
Sementara itu, Dodi Fernando, penasihat hukum (PH) Syafri Harto, tetap yakin kliennya tidak bersalah, meski sudah menyandang status tersangka.
Dia percaya kliennya itu tidak pernah melakukan perbuatan tak pantas tersebut.
Sempat menyudutkan korban soal aplikasi Michat dan prostitusi online, kini Dodi dengan percaya diri, menyatakan 100 persen bisa membebaskan Syafri Harto.
"Kami selaku kuasa hukum Pak Syafri Harto, tetap berkeyakinan Pak Syafri Harto tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan itu. Dan kami menunggu perkara ini disidangkan di pengadilan, agar kami bisa membuktikan bahwa Pak Syafri Harto itu tidak bersalah atas apa yang telah dituduhkan kepada dirinya," urai Dodi.
"Dan kami selaku kuasa hukum sangat yakin 100 persen bisa membebaskan Pak Syafri Harto nanti di persidangan," imbuh Dodi.
Dodi Fernando, merupakan sosok penasihat hukum tersangka Syafri Harto, yang beberapa waktu lalu sempat menuding korban pelecehan seksual, mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21), punya akun di aplikasi Michat.
Dia menduga, korban yang melaporkan kliennya ke polisi itu, juga terindikasi terlibat prostitusi online.
Menurut Dodi, akun di aplikasi Michat yang ditemukan itu, memang bukan nama asli dan juga foto asli dari L.
Namun dipaparkannya, akun dengan nama Reni Astuti itu, terhubung dengan nomor ponsel yang menurutnya, adalah milik L.
"Di aplikasi Michat, foto digunakan foto orang lain, dan berpakaian yang menurut saya dan menurut umum, itu tidak pantas dijadikan foto profil. Pasti ada maksud dan tujuan tertentu, berpakaian seksi, tentu ada motivasi tertentu," kata Dodi, Selasa (16/11/2021) lalu.
Untuk menelusuri indikasi adanya tujuan tertentu dari akun Michat yang menurutnya adalah milik L itu, pihaknya mempersilakan Polda Riau mendalaminya.
Dodi juga meminta kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, sebagai pihak yang menangani kasus ini, untuk membuka riwayat telfon dan SMS nomor handphone L.
Ini diungkapkan Dodi, tentu bisa mengungkap terkait adanya dugaan L terlibat prostitusi online seperti bukti yang didapatkan pihaknya, atau tidak.
Syafri Harto sudah selesai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Senin (22/11/2021) malam.
Ia keluar dari gedung Dittahti Polda Riau, sekira pukul 20.30 WIB. Informasinya, Syafri Harto mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.
Tampak Syafri Harto mengenakan kemeja putih lengan panjang, topi hijau keabu-abuan, dan masker putih.
Ia didampingi beberapa orang dari tim penasihat hukumnya.
Saat wartawan yang menunggunya mengajukan sejumlah pertanyaaan, Syafri Harto enggan menanggapi.
Dia mengarahkan agar awak media mewawancarai penasihat hukumnya saja.
"Sama pengacara ya, sama pengacara saja," ucap Syafri Harto.
"Sama pengacara saja ya, biar sama pengacara saja," ulang Dekan FISIP UNRI.
Safri Harto terus berlalu dan pergi meninggalkan Mapolda Riau.
Menyandang status tersangka kasus pencabulan terhadap mahasiswi, Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, kini terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
"Ancaman penjara di atas 5 tahun. Penyidik menerapkan Pasal 289, Pasal 294 ayat 2 KUHP," ucap Sunarto.
Ditanyai apakah terkait ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara itu, Syafri Harto akan ditahan, Sunarto menyatakan itu sepenuhnya kewenangan penyidik.
"Kewenangan penyidik itu," tuturnya.
( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda )
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Dekan Fisip Unri Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Optimis Bebas dari Jeratan Hukum, [ Ссылка ].
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ilham Yafiz
Ещё видео!