Press Conference KEJATI SULBAR
Penyidikan tindak pidana Korupsi ( Tipikor ) oleh jaksa penyidik Kejati Sulbar, yang sebelumnya menetapkan 5 tersangka atas kasus pekerjaan tutupan lahan dengan mangrove pada badan lingkungan hidup ( BLH ) Provinsi Sulbar tahun 2016. Selasa sore ( 18/5 ) sekitar pukul 16.00 Wita, resmi menahan seorang tersangka atas nama Nabhan, selama 20 hari kedepan.
Dalam konferensi pers, di bawah tenda darurat bencana. Kajati Sulbar Johny Manurung melalui Asisten Pidana Khusus ( Aspidsus ), Feri Mupahir mengatakan, alasan penahanan tersangka objektif dimana ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun vide pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP. Sementara alasan subjektifnya adalah adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
” Dari Lima orang tersangka, baru satu orang kami tahan objektif dan subjektifnya. untuk Empat orang TSK lainnya, kami masih menunggu perampungan berkas penuntutan dan pasti mereka akan menyusul, ” Ucap Feri
Menurut Feri, tersangka Nabhan dalam kasus Tipikor sebelum nya menjabat sebagai Kepala seksi ( Kasi ) Konservasi pada badan lingkungan hidup ( BLH ) Provinsi Sulbar. Lanjut Feri, pada tahun 2016 BLH Provinsi Sulbar, melaksanakan kegiatan pekerjaan tutupan lahan dengan mangrove dengan menggunakan APBD tahun 2016, yang lokasinya ada di Kabupaten Polman, Kabupaten Majene, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Majene dan Kabupaten Pasangkayu, dengan alokasi anggaran kurang lebih 4,9 Miliar.
Lebih lanjut mengungkapkan, bahwa tersangka Nabhan dalam kasus ini bertindak sebagai pejabat pengadaan. Dan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penetapan penyediaan pekerjaan. Bahkan tersangka Nabhan membuat harga penetapan sementara ( HPS ) mangrove dan disetujui oleh kuasa penanggung jawab anggaran inisial FA selaku PPK dan penetapan itu tidak sesuai dengan prosedur.
” Pekerjaan tutupan lahan mangrove ini tidak dilakukan sesuai penyedia dalam kontrak, namun dilakukan beberapa orang saja, ” kata Feri
Selain itu kata dia, terpidana melakukan pembayaran pekerjaan melawan hukum karena diduga beberapa tanda tangan cek dari direktur dipalsukan tanpa sepengetahuan direktur. Dan berdasarkan hasil audit investigasi dari BPKP telah menemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar kurang lebih 1,1 Miliar.
“Sangat jelas kasus ini karena dari hasil audit investigasi BPKP ditemukan kerugian negara. Dan para tersangka ini disebut – sebut harus bertanggung jawab pada kegiatan ini, ” jelasnya
Seperti diketahui, penahanan tersangka berdasarkan dengan surat perintah penahanan Kejati Sulbar dengan nomor : Print-344/P.6/Fd2/05/2021. Atas perbuatan kata dia, melanggar pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 jo. Pasal 18 undang – undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHAP. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara Andi Rahman Nawawi, sebagai kuasa hukum tersangka mengatakan, dalam sangkaan yang dilakukan oleh penyidik Jaksa, menurutnya sangat janggal karena pada kegiatan tersebut tidak ditemukan adanya laporan Inspektorat dan BPKP tentang adanya kerugian negara. Dia mengaku, apa yang dilakukan kliennya sudah sesuai dengan HPS berdasarkan Perda nomor 16. Bahkan kata dia, pelaksanaannya di lapangan dinilai sudah terlaksana semua dengan terbukti Kabupaten Pasangkayu tahun 2016, pengelolaan keuangannya mendapat Wajar Tanpa pengecualian ( WTP ) dari BPK
“ Ini yang menjadi pertanyaan kami, klien kami melakukan kegiatan berdasarkan dengan HPS tahun 2016. Dan sampai saat ini belum ada laporan dari Inspektorat dan BPK soal temuan kerugian negara. Bahkan Kabupaten Pasangkayu tahun 2016, terima atau dapat predikat WTP pada pengelolaan keuangan dari BPK. Ini yang menjadi pertanyaannya, dimana kerugian negaranya ? “ tanya Nawawi
Selain itu, kata dia, dalam waktu dekat ini akan melakukan upaya hukum untuk melakukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan, bahwa kliennya sudah sakit – sakit, lapas Polman sudah full, serta wabah Covid yang harus dijaga jangan sampai kliennya terpapar serta keluarganya menjamin tersangka akan tidak melarikan diri.
“ dalam waktu ini kami akan melakukan upaya hukum, dengan memohon penangguhan penahanan dengan berbagai pertimbangan terhadap klien kami. Dan dijamin oleh keluarganya, “ jelas Nawawi
Ещё видео!