BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Satreskrim Polres Bintan menertibkan tambang pasir ilegal yang kembali beroperasi di Kampung Banjar Rt 01/ Rw 01 Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Jumat (30/4/2021).
Dari hasil pantauan Tribunbatam.id di lokasi, Unit Satreskrim Polres Bintan langsung turun ke lokasi setelah mendapatkan informasi tambang pasir ilegal yang sebelumnya pernah ditertibkan kembali beroperasi.
Tiba di lokasi, pihak kepolisian terlihat menyisir sejumlah lokasi untuk mencari mesin yang digunakan menyedot pasir.
Pihak kepolisian juga tampak memasang garis polisi di titik tambang pasir.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa mesin dan pipa yang digunakan untuk saluran penyedot pasir..
[ Ссылка ]
Ещё видео!