Pengusaha yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said, dihukum membayar pidana pengganti 58,841 kilogram emas senilai Rp 35.526.893.372,99 (Rp 35,5 miliar) dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas PT Antam.
“Membebankan kepada terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,841 kilogram emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35.526.893.372,99 sebagai pengganti atas kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tony Irfan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
Hakim Tony menyebut, pidana pengganti itu harus Budi bayar maksimal satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika dalam waktu satu bulan pidana tambahan itu tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas negara dan dilelang untuk menutupi biaya uang pengganti.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar Hakim Tony.
Program:
Host:
Editor Video: welli triyono
Uploader:
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Baca berita di ------- [ Ссылка ]
Follow Instagram --------- [ Ссылка ]
Like fanspage --------- [ Ссылка ]
Ещё видео!