Pemprov DKI Jakarta secara resmi melarang penggunaan plastik sekali pakai. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Pergub itu mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Pemprov DKI melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut.
Pemprov DKI akan memberikan insentif bagi pengelola yang memberlakukan aturan itu. Sementara pengelola yang melanggar akan diberikan sanksi.
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, Pergub Nomor 142 Tahun 2019 akan diberlakukan pada Juli 2020.
Mengenai peraturan ini, Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Abdullah Mansuri melayangkan kritiknya terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Simak selengkapnya.
Reporter: KOMPAS.com/ Sherly Puspita
Video: KOMPAS.com/ Sherly Puspita, KOMPAS.com/ Adesari
Video Editor: KOMPAS.com/ Riyan Agung N
Ещё видео!