TRIBUN-VIDEO.COM, Manado - Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP) terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pemecah ombak di Likupang 2, Minut, Sulawesi Utara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Majelis Hakim Djamaludin Ismail, Muhammad Alfi Sahrin Usup, dan Hakim Ad Hoc Pultoni dalam sidang, Jumat (12/11/2021).
Sayangnya, dalam sidang tersebut VAP tidak hadir secara fisik.
Ia hadir secara daring dari Rutan Malendeng.
Dalam sidang, Majelis Hakim mengungkapkan VAP terbukti memanipulasi kondisi Minut pada awal 2016 yang sebenarnya tidak bisa dinyatakan dalam status tanggap darurat.
"Perpanjangan status tanggap darurat bencana dari masa pemerintahan Mantan Bupati Minut Sompie Singal tidak melalui kajian yang tepat dan tidak memiliki landasan empiris yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Hakim Alfi.
Sebelum VAP menjabat sebagai Bupati Minut, Sompie Singal memang pernah menetapkan status darurat bencana banjir dann longsor selama 90 hari terhitung 18 November 2015-15 Februari 2016 melalui SK Bupati Minut Nomor 238 Tahun 2015.
Namun saat VAP mengeluarkan SK Bupati Minut Nomor 68 tahun 2016 pada awal tahun 2016, Minut sendiri tidak dalam keadaan cuaca ekstrem.
Stasiun Klimatologi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Sulut yang berada di Minut juga tidak pernah mengeluarkan laporan cuaca ekstrem pada sekitar Maret 2016-Mei 2016.
Namun, VAP selaku Bupati waktu itu tetap mengeluarkan SK Bupati Minut Nomor 68 tahun 2016 tentang Perpanjangan Penetapan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Banjir dan Longsor di Minut selama 90 hari.
Selain itu VAP juga terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain bersama Mantan Direktur Tanggap Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Junjungan Tambunan, Mantan Kepala BPBD Minut Rosa Tindajoh, Alexander Mozes Panambunan, dan Direktur Utama (Dirut) PT Manguni Makasiouw Minahasa Robby Maukar yang telah menjadi tersangka.
Dari anggaran Rp 15.299.000.000, VAP terbukti turut merugikan negara sebesar Rp 6.745.468.182,00.
Hal tersebut membuktikan VAP melanggar dakwaan utama (primer) Pasal 2 Ayat (1) jo 18 UU Tipikor 2001.
VAP divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan jika tidak bisa membayar denda diganti dengan kurungan dua bulan.
Selain itu, VAP juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 3.210.768.182.
Jika VAP tidak bisa mengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka sesuai Pasal 18 UU Tipikor 1999 jaksa berhak menyita harta benda VAP untuk dilelang kemudian dibayarkan sebagai uang pengganti.
"Namun jika harta benda terdakwa tidak mencukup untuk membayar uang pengganti maka akan dikenakan pidana penjara selama satu tahun," ucap Hakim Djamaludin.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili oleh Dian Subdiana menyatakan pihaknya masih memikirkan terkait vonis hakim.
Disisi lain, Tim Kuasa Hukum VAP yang diwakili oleh Stevie Dacosta menyatakan pihaknya menghargai keputusan hakim.
"Tapi kami sangat menyayangkan karena upaya dari terdakwa mengembalikan kerugian negara tidak dipertimbangkan oleh majelis. Selain itu terdakwa juga sakit-sakitan, beberapa kali keluar-masuk rumah sakit," tutur Stevie saat ditemui Tribunmanado.co.id.
Menurut Stevie, inti dari tindak pidana korupsi adalah kerugian negara.
"VAP sudah mengembalikan seluruh kerugian negara, sekarang sudah tidak ada lagi kerugian negara. Selama persidangan terdakwa juga bersikap sopan," tambah Stevie.
Stevie mengungkapkan, selama kurun waktu tujuh hari sebelum penahanan, Tim Kuasa Hukum VAP akan mempertimbangkan mengajukan upaya hukum selanjutnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Mantan Bupati Minut Vonnie Panambunan Vonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sayangkan Keputusan Hakim, [ Ссылка ].
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah
Ещё видео!