Pemerintah dan DPR menyepakati prgram pengampunan pajak atau Tax Amnesty jilid ke dua yang akan dimulai pada 1 Januari 2022. Pengampunan pajak atas harta yang selama ini tidak dilaporkan dan penghapusan denda pajak berpotensi mengerek penerimaan sektor pajak negara, sekaligus merepatriasi modal dan aset. Namun di sisi lain pemberlakukan Tax Amnesty kembali menuai pro dan kontra di masyarakat. Bagaimana basis pajak yang telah terbentuk pada pengampunan pajak jilid pertama sudahkah optimal? Dan apa urgensi dilakukan pengampunan pajak jilid kedua? Aldi Hawaru akan membahasnya bersama Peneliti Ekonomi CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet.
Ещё видео!