Baca Selengkapnya di [ Ссылка ]
TRIBUN-VIDEO.COM - Simak sederet aturan baru penulisan nama di dokumen kependudukan, benarkah penulisan nama kini tidak boleh satu kata?
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah meneken Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Dalam beleid yang diteken pada 21 April lalu itu ditegaskan sejumlah aturan penulisan nama dalam dokumen kependudukan. Satu di antaranya, penulisan nama di e-KTP.
Ещё видео!