Download aplikasi berita TribunX di PlayStore atau AppStore untuk mendapatkan pengalaman baru.
WARTAKOTALIVE.COM--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memecat 66 pegawai yang terlibat dalam kasus pungutan liar (Pungli) di Rumah tahanan (Rutan) lembaga antirasuah.
"Ada pemberhentian 66 pegawai KPK karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).
Sumber: kompas.com
Video Editor :Luttex
#KPK #Pungli #viral
#wartakota23tahun #hutwk23 #warkotsemakinoptimis
Ещё видео!