Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hady memutuskan menerima permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Selasa (12/11).
Penetapan tersangka terhadap Sahbirin atau Paman Birin ini dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Menurut Hakim, Paman Birin tak tertangkap tangan dalam OTT yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober lalu.
Sehingga KPK harusnya melakukan pemeriksaan lebih dulu sebelum menyematkan status tersangka.
Adapun sejauh ini penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin.
Selain itu, hakim menganggap kesimpulan KPK yang menyebut Paman Birin melarikan diri atau tak diketahui keberadaannya adalah prematur.
Terkait hal ini hakim berlandaskan pada tidak adanya surat panggilan pemeriksaan maupun penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh KPK.
Hakim mengabulkan petitum kedua, ketiga, keempat, dan kelima permohonan.
Sedangkan petitum keenam, ketujuh, dan kedelapan harus ditolak lantaran membatasi kewenangan penyidik dan bukan kewenangan lembaga peradilan.
Sebagai informasi, Sahbirin Noor ditetapkan jadi tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari dana APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024.
Total ada tujuh tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK.
Selain Paman Birin, enam lainnya adalah ASN dan pihak swasta.
Paman Birin diduga menerima fee sebesar lima persen yang nilainya mencapai Rp 1 miliar.
Semenjak ditetapkan jadi tersangka, Paman Birin sempat menghilang selama sebulan terakhir.
KPK dalam sidang gugatan praperadilan Paman Birin menyatakan Gubernur Kalsel tersebut melarikan diri.
Kesimpulan dari KPK ini sempat dibantah oleh pengacara Paman Birin.
Seusai menghilang, Paman Birin akhirnya muncul memimpin apel pagi pegawai Pemprov Kalsel di kantor Sekda Provinsi Kalsel di Banjarbaru pada Senin (11/11).
Kehadiran Paman Birin ini disambut oleh sejumlah ASN yang hadir.
Dalam keterangannya, Paman Birin menyatakan bahwa dirinya selama ini berada di Banua, Kalsel.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Praperadilan Gubernur Sahbirin Noor Diterima, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah, [ Ссылка ].
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
Editor Video: Muhammad Adnan Hidayat
Ещё видео!