Kota Bandar Lampung ditetapkan sebagai zona merah COVID-19 oleh Gugus Tugas COVID-19 Nasional. Dinkes Provinsi Lampung mengungkapkan beberapa analisa berdasarkan studi epidemiologi, Rabu (29/4).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana yang juga sebagai Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Lampung mengatakan bahwa yang menentukan Bandar Lampung sebagai zona merah adalah Gugus Tugas Nasional yang dalam hal ini BNPB.
"Saat ini Dinas Kesehatan Provinsi Lampung sedang menganalisa tentang kasus epidemiologi yang terjadi di Kota Bandar Lampung sehingga ditetapkan sebagai zona merah. Dalam hal ini kami memakai ilmu-ilmu epidemiologi," ungkap Reihana.
Baca artikel selengkapnya di : [ Ссылка ]
THANKS FOR WATCHING
Jangan lupa untuk share, like dan subscribe !
Ayo bantu Lampung Geh untuk membangun channel ini :)
=======================================
Artikel : Sidik Aryono
Video : Dimas Prasetyo
Hashtag : #LampungGeh #VirusCorona #COVID-19 #ZonaMerah
Ещё видео!