Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir
TRIBUN-VIDEO.COM, SAWAH BESAR - Kementerian Keuangan telah resmi memecat Rafael Alun Trisambodo dari Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak pada Rabu (8/3/2023).
Itjen Kementerian Keuangan telah melakukan audit investigasi harta kekayaan terhadap ayah Mario Dandy Satriyo tersebut.
Inspektorat Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh mengatakan, hasil pemeriksaan tim eksaminasi harta kekayaan menemukan beberapa harta yang belum ada bukti otentik kepemilikan.
"Kemudian, Itjen juga meneliti harta kekayaan yang ada di media sosial, baik itu foto, video dan sebagainya, itu investigasi tim pertama," ujarnya.
Menurutnya, tim kedua bekerja menelusuri harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang belum dilaporkan.
Hasilnya, ada usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan sebagai harta kekayaan Rafael Alun.
Kemudian, Rafael juga tidak melaporkan harta kekayaan uang tunai serta bangunan ke LHKPN ataupun ke Kementerian Keuangan.
"Kemudian, sebagian aset diatas namakan pihak terafiliasi (seperti ayah, ibu, adik, kaka atau orang lain)," jelasnya.
Awan menerangkan, Tim ketiga menemukan adanya bukti bahwa Rafael Alun tidak menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perbuatan ataupun ucapan kepada masyarakat.
Sebab, Rafael Alun tidak melaporkan LHKPN secara benar sehingga menimbulkan citra buruk bagi institusinya.
Hal ini pun ditunjukan kepada gaya hidup Rafael Alun dan keluarganya yang tidak sesuai dengan asas kepatutan sebagai ASN.
"Kemudian tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.
Oleh karena itu, dari hasil audit investigasi Itjen Kementerian Keuangan merekomendasikan pemecatan terhadap Rafael Alun.
Bahkan, rekomendasi pemecatan itu sudah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Kemudian, kekayaan Rafael Alun juga ada di perusahan-perusahan yang terafiliasi dan kami sudah meminta untuk audit kepatuhan perpajakan," kata Awan.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) disebut telah memblokir rekening milik keluarga pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo.
Adapun rekening keluarga Rafael diblokir lantaran PPATK mengendus adanya dugaan aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan PNS Golongan III tersebut.
PPATK menyebut telah memblokir rekening yang berkaitan dengan keluarga Rafael. Totalnya lebih dari 40 rekening dan diduga aliran dana tidak wajar mencapai Rp500 miliar.
Diketahui yang lebih dikenal saat ini keluarga Rafael ialah putranya yang terlibat penganiayaan bernama Mario Dandy Satriyo.
Namun, ternyata Rafael memiliki empat orang anak. Selain Mario, Rafael memiliki seorang anak pria lain bernama Christofer Dhyaksa Darma.
Usut punya usut, pria yang karib disapa Masto ini ternyata sosok pria yang kerap wara-wiri di Tiktok.
Tenarnya, Christofer Dhyaksa Darma lantaran memiliki istri seorang seleb Tiktok bernama Vanessa Veronica.(m26)
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #kpk #ekodarmanto #rafaelalun #pejabat #kpk #lhkpn #pajak
Ещё видео!