Kita bisa ikut serta melakukan pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan di sekolah.
Kemendikbudristek telah menerbitkan Peraturan Mendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Peraturan ini menjamin kepastian hukum bagi satuan pendidikan dalam melindungi warga satuan pendidikan dan meningkatkan kualitas pelaksanaan pendidikan yang #MerdekadariKekerasan.
Tidak hanya melindungi murid, peraturan ini juga melindungi guru dan tenaga kependidikan yang menjadi korban kekerasan di lingkungan sekolah.
Mari kita dorong sekolah kita untuk segera membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sesuai mandat Peraturan Menteri ini. Bersama, kita berperan aktif menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua.
Temukan informasi lebih lengkap di merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id
#MerdekaBeragamSetara
#CerdasBerkarakter
Ещё видео!