PONTIANAK, KOMPAS.TV - Dua warga Pontianak, Habib Salim Ahmad berusia 71 tahun dan Habib Alwi Almutahar 61 tahun menjalani sidang pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Pontianak.
Kedua terdakwa sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri atas laporan dugaan pemalsuan dokumen berupa buku tanah di kawasan Jalan Barito, Jalan Tanjungpura seluas 7.200 meter persegi.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut buku tanah nomor 49 tahun 1963 atas nama Syarif Taher Almutahar yang ada di tangan kedua terdakwa tidak tercatat di BPN Pontianak dengan lokasi tersebut.
Namun terdapat buku tanah dengan nomor yang sama tercatat di bpn sebagai buku tanah di lokasi lain dan atas nama orang lain dengan luas lahan 233 meter persegi.
Jaksa berpendapat bahwa tidak mungkin ada buku tanah dengan nomor yang sama di satu kelurahan. Sehingga, diduga buku tanah kedua terdakwa adalah palsu.
Namun, kuasa hukum kedua terdakwa menilai kasus kliennya terkesan dipaksakan dan terindikasi adanya kriminalisasi. Sebab kedua terdakwa telah memenangkan gugatan PTUN hingga kasasi di Mahkamah Agung dengan putusan membatalkan sembilan sertifikat atas nama Bambang Wijanarko pada lokasi tanah di samping Jalan Barito.
Kuasa hukum juga mengajukan penangguhan penahanan sebab kedua terdakwa sudah berusia lanjut. Serta mengajukan persidangan secara langsung agar sidang bisa dilakukan maksimal.
Ещё видео!