Ini Pidananya Anak di Bawah Umur Mengendarai Sepeda Motor
Fenomena anak-anak dibawah umur mengendarai sepeda motor kerap kali ditemui di jalan raya. Berdasarkan undang-undang, perilaku anak-anak ini dapat terkena beberapa pasal dalam peraturan lalu lintas.
Dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 ayat 1 diungkapkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.
Selengkapnya di :
[ Ссылка ].
Ещё видео!