Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akan segera membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pajak dan retribusi daerah. Sebelum pembahasan, ketiga Raperda tersebut akan diparipurnakan.
Keputusan pembahasan tiga Raperda itu telah disetujui dalam forum rapat Badan Musyawarah (Bamus). Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik merinci, masing-masing Raperda tersebut yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Raperda tentang Perubahasan atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir, serta pembahasan raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi daerah.
Ещё видео!