Kekerasan seksual di tempat kerja merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius. Kekerasan seksual di tempat kerja dapat dilakukan oleh rekan kerja, atasan, atau bahkan oleh pelanggan atau tamu yang berkunjung ke tempat kerja. Kekerasan seksual di tempat kerja dapat berupa pelecehan verbal, pelecehan fisik, atau bahkan pemerkosaan.
Kekerasan seksual di tempat kerja tidak hanya memberikan dampak yang buruk pada kesehatan mental dan fisik korban, tetapi juga dapat berdampak pada produktivitas dan kinerja karyawan. Korban kekerasan seksual dapat mengalami kesulitan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Mereka juga dapat mengalami gangguan konsentrasi dan fokus, serta merasa terusik oleh perasaan tidak aman di tempat kerja. Perushaan sudah seharusnya memberikan perlindungan keamanan bagi karyawannya, termasuk keamanan dari Pelecehan Seksual.
Banyaknya korban yang membiarkan hal tersebut karna ketakutan ataupun ketidaktauan tentang bagaimana dan kemana mereka harus melaporkannya. Dalam video ini bang Top akan jelaskan secara singkat apa yang harus dilakukan korban Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. lebih lengkapnya terdapat dalam video berikut
Yuk diskusikan mengenai permasalahan hukum lainnya sebagai saran untuk konten selanjutnya di kolom komentar dan akun media sosial TOP LAWYERS INDONESIA lainnya
Whatsapp: 0813 8891 9102
Instagram: @toplawyersindonesia
Tiktok: @toplawyer02
Facebook: TOP Lawyers Indonesia
YouTube: @toplawyersindonesia2423
Email: toplawyersindonesia@gmail.com
Website: Https:/www.toplawyersindonesia.com
Maps: Jl. Kalimaya Blok A No.18 Ciomas, Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Ещё видео!