Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengklarifikasi pernyataannya soal denda damai untuk pengampunan koruptor. Menkum menegaskan bahwa denda damai yang dimaksud bukan untuk memberikan kelonggaran hukum atau membebaskan para koruptor. Pernyataan tersebut hanya merupakan perbandingan dengan tindak pidana ekonomi dalam Undang-Undang Kejaksaan Agung.
Website: www.cnnindonesia.com
Facebook: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
TikTok: [ Ссылка ]
Spotify: CNN Indonesia
Ещё видео!