#TemanPemilih, KPU Purbalingga berupaya agar setiap warga negara dapat menyalurkan hak pilihnya dengan baik pada saat hari pemungutan suara. Bagi #temanpemilih yang karena alasan tertentu tidak dapat memilih di tps asal, jangan khawatir #temanpemilih masih dapat memilih di tps tempat tinggal baru dengan cara mengurus Surat Pindah Memilih terlebih dahulu paling lambat 30 hari sebelum Hari Pemungutan Suara yaitu tanggal 15 Januari 2024.
Nah, siapa saja yang bisa melakukan pindah pilih dan bagaimana mengurusnya?
1.Pastikan teman pemilih sudah terdaftar di DPT Pemilu 2024 melalui situs [ Ссылка ];
2.Mendatangi kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten Purbalingga pada daerah asal maupun daerah tujuan pindah memilih;
3.Membawa dokumen KTP-el dan/atau Kartu Keluarga;
4.Membawa dokumen bukti dukung alasan pindah memilih (lihat slide 2);
5.Menerima Model A-Surat Pindah Memilih yang diterbitkan oleh PPS, PPK atau KPU Kabupaten Purbalingga.
Ещё видео!