Afrika Selatan menggugat israel atas tuduhan melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) pada 29 Desember 2023 lalu. Israel dipandang telah melanggar Konvensi Genosida 1948 yang disahkan setelah berakhirnya Perang Dunia II dan genosida tentara Nazi Jerman terhadap kaum Yahudi Eropa (Holocaust). Baik Israel maupun Afrika Selatan merupakan peratifikasi Konvensi Genosida PBB. Sehingga, ICJ pun memiliki yurisdiksi untuk terlibat dan menangani perkara hukum atas konvensi tersebut. Indonesia juga mendukung terhadap upaya hukum Afrika Selatan. Selain itu 50 pengacara Afrika Selatan kompak berencana menyeret dua sekutu dekat Israel, Inggris dan Amerika Serikat, atas keterlibatan mereka terhadap kejahatan perang Israel di tanah Palestina. Selengkapnya simak video di atas. #newsupdate #update #news #explained
Homepage: [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Ещё видео!