Bupati Giri Prasta Hadiri Penutupan Rapat Paripurna DPRD Badung
Sepakati 4 Ranperda dan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024 Jadi Produk Hukum
Pasca disetujui dan disepakatinya 4 (empat) rancangan peraturan daerah dan KUA dan PPAS Kabupaten Badung tahun anggaran 2024 menjadi produk hukum dan dokumen anggaran definitif yang dituangkan dalam suatu nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara pemerintah daerah dengan pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung. Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menyatakan bahwa kesepakatan terhadap KUA dan PPAS yang lebih cepat dari batas waktu maksimal yang ditentukan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut. Merupakan wujud komitmen dan kinerja bersama serta kepatuhan terhadap amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang antara lain menyatakan bahwa kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
“Dengan disepakatinya KUA dan PPAS tersebut, berarti pula kita bersama telah sepakat dan bertanggungjawab atas seluruh substansi yang terkandung dalam kedua dokumen anggaran tersebut, terutama berkenaan dengan kebijakan umum pendapatan dan belanja daerah serta prioritas program kegiatan dan sub kegiatan beserta plafon anggarannya.” Demikian ujar Bupati Giri Prasta saat menyampaikan sambutan akhir Bupati terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024, di ruang sidang Utama Gosana kantor DPRD Badung, Selasa (25/7).
Selengkapnya :
[ Ссылка ]-
Ещё видео!