“Kita akan melakukan penggeseran narapidana kasus Narkoba merupakan jaringan Akasaka. Perintah Kapolda Bali menyampaikan agar untuk tersangka narapidana kasus Narkoba harus digeser ke Nusa Kambangan,” ungkap Kombes Pol Ruddi Setiawan.
Dan dengan tegas perintah Kapolda Bali untuk menzerokan Narkoba di Pulau Dewata dengan memutus rantai dugaan banyaknya peredaran Narkoba berasal dari dalam Lapas Klas IIA Kerobokan.
Atas arahan perintah tersebut kami (Polresta Denpasar) berkoordinasi dengan Lapas Klas IIA Kerobokan dan Kemenkumham Provinsi Bali dan akhirnya terealisasi pemindahan 10 napi kasus Narkoba ke Nusa Kambangan.
Ещё видео!