BENGKULU, KOMPAS.TV - Tujuh pelaku tindak kriminal diringkus Satuan Reskrim Polres Bengkulu dalam kurun waktu sepekan. Para pelaku berasal dari tindak pidana pencurian dan penggelapan yang beraksi di wilayah hukum Polres Bengkulu.
Dari 7 pelaku yang ditangkap, 2 diantaranya adalah residivis yang kembali melakukan tindak criminal. Polisi bahkan harus melumpuhkan salah seorang pelaku karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Dari penangkapan ketujuh pelaku tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti kejahatan, seperti dokumen penggelapan yang menyebabkan kerugian korban mencapai 1,5 miliar rupiah. Selain itu, terdapat barang bukti lainnya seperti sepeda motor dan kunci leter T yang telah dimodifikasi, guna aksi pencurian kendaraan bermotor.
Para pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dimuka hukum. Mereka dijerat dengan pasal berbeda dan terancam hukuman mencapai 9 tahun penjara.
#KasusPencurian #Kriminalitas #PolresBengkulu
Ещё видео!