Sebagian orang beralasan bahwa ia adalah pekerja keras, buruh bangunan, sopir bis jarak jauh, yang kerjanya begitu melelahkan sehingga enggan puasa. Bagaimana puasanya orang-orang yang memiliki pekerjaan berat seperti ini? Apakah mereka boleh tidak berpuasa dan masuk kategori orang yang punya uzur?
Begini, hukum asalnya, setiap muslim yang balig dan berakal (mukalaf), wajib untuk berpuasa, karena ini bagian dari kewajiban dia sebagai seorang muslim. Kecuali mereka yang diizinkan syariat untuk tidak puasa, seperti orang sakit, musafir, wanita hamil, atau semacamnya.
Bagi siapa pun yang menjalani puasa, lalu dia mengalami kondisi darurat yang bisa membahayakan kesehatannya jika melanjutkan puasa, maka boleh baginya untuk tidak puasa. Karena semua yang mengalami kondisi darurat boleh melanggar larangan.
Sementara pekerja keras, termasuk muslim mukalaf, dan mereka tidak bisa digolongkan dengan orang sakit atau musafir. Sehingga wajib bagi mereka untuk berniat puasa Ramadan dan menahan makan minum sejak pagi. Namun, jika di antara mereka ada yang terpaksa membatalkan puasa di siang hari, itu dibolehkan sekadar menutupi kondisi darurat yang dia alami, kemudian melanjutkan puasa di sisa harinya, lalu nanti diqada di luar Ramadan.
Semoga pembahasan ini bermanfaat.
-
Yuk ikut beramal jariah bangun masjid, dakwah, dan kegiatan sosial lainnya lewat @rumayshopeduli
Semua informasi perihal donasi tersebut bisa didapat melalui narahubung: 0811267791
Ещё видео!