Penolakan dan penghadangan terhadap kampanye calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, terjadi saat Ahok melakukan kampanye di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penolakan dilakukan sejumlah orang yang mengaku warga Lenteng Agung, Jagakarsa. Alasan penolakan masih sama, yakni karena Ahok dinilai melakukan penodaan agama. Bawaslu DKI Jakarta menyebut, tim kampanye Ahok-Djarot tidak menyerahkan jadwal kampanye ke Polda Metro Jaya, Bawaslu, dan KPU DKI Jakarta. Akibatnya, Bawaslu tidak bisa mengawasi jika terjadi penghadangan saat kampanye. Terkait masih adanya penghadapan yang dialami salah satu pasangan calon, KPU mengaku tak tinggal diam mengetahui hal ini. KPU sudah mengambil langkah preventif agar penghadangan tidak terjadi lagi. Hampir Satu bulan kedepan, Pilkada DKI Jakarta akan digelar. Sebagai penyelenggara, sekaligus regulator pelaksanaan pilkada, KPU DKI Jakarta tentu punya cara untuk mencegah aksi penghadangan kampanye agar demokrasi tidak tercederai.
Ещё видео!