TRIBUN-MEDAN.COM - Agus Sujanto pelaku Bom markas Polsek Astana Anyar ternyata pernah dipenjara selama 4 tahun terkait kasus bom Cicendo di Bandung.
Hal itu diungkapkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bandung, Jawa Barat.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Agus Sujatno bukan baru kali ini tersangkut kasus terorisme.
Agus Sujatno pernah dipenjara selama 4 tahun karena kasus bom Cicendo di Kota Bandung, Februari 2017 silam.
Pada bulan September 2021, pelaku bebas dari penjara.
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
Ещё видео!