Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pengujian Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dimohonkan oleh Dirut PT Maspion, Alim Markus, Rabu (12/3). Pada sidang kali ini Kuasa Hukum Pemohon, Arif Hidayat menyampaikan perbaikan dalam petitum permohonan Pemohon.
Arif menyampaikan pihaknya telah melakukan perbaikan sesuai saran panel hakim dalam sidang pendahuluan yang digelar 27 Februari 2014 lalu. Perbaikan-perbaikan yang dilakukan terletak pada redaksional dan teknik penulisan kata maupun istilah yang tidak tepat. Selain itu, arif juga menyampaikan poin dasar hukum kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo juga sudah diperbaiki. "Dalam permohonan awal masih mencantumkan Perpu Nomor 1 Tahun 2013 (sebagai dasar permohonan, red), sekarang dalam perbaikan permohonan ini peraturan tersebut telah Pemohon hilangkan dan telah Pemohon ubah yaitu dengan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011," ujar Arif.
Pada kesempatan tersebut Arif juga menyampaikan bahwa Pemohon telah mengubah pasal yang dijadikan batu uji. Sebelumnya Pemohon mengajukan pengujian Pasal 88 ayat (4) dan Pasal 89 ayat (3) UU Ketenagakerjaan yang dianggap bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Sekarang, Pemohon ubah menjadi Pasal 88 ayat (4) dan Pasal 89 ayat (3) UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dengan berubahnya pasal yang menjadi batu uji perkara ini, Pemohon lebih menonjolkan faktor kerugian kontitusional yang dialaminya sebagai pengusaha, disbanding kerugian financial seperti yang sebelumnya dikemukakan. (Yusti Nurul Agustin)
Ещё видео!