TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan pendemi Virus Corona (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Penetapan tersebut dilakukan melalui penerbitan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Informasi tersebut disampaikan pemerintah melalui situs resmi Setneg.go.id seperti dilansir oleh Kompas.com, Senin (13/4/2020).
"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Vints Disease 2019 ( COVID-19/ sebagai bencana nasional," demikian bunyi poin pertama Keppres tersebut.
Pada poin kedua dijelaskan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai melalui sinergi antar-kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
"Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat," demikian poin ketiga Keppres tersebut.
Sebelumnya, juru bicara pemerintah untuk penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto sempat menyatakan secara lisan bahwa Covid-19 merupakan bencana nasional.
Saat itu, Yurianto menanggapi surat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang meminta Presiden Jokowi mendeklarasikan darurat nasional Virus Corona.
Hal tersebut ia nyatakan di Gedung BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Sabtu (14/3/2020).
"Bukan darurat nasional. Ini sudah bencana nasional. Darurat nasional gimana? Kalau dipegang BNPB kan sudah bencana nasional ini," kata Yurianto.
Namun, Keppres penetapan bencana nasional itu baru diteken Presiden satu bulan kemudian atau Senin (13/4/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Jokowi Teken Keppres Tetapkan Wabah Covid-19 Bencana Nasional", [ Ссылка ].
Ещё видео!