TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menaruh perhatian khusus pada anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Penetapan Sambo dan Putri menjadi tersangka pembunuhan dinilai telah berdampak pada anak-anak mereka.
Untuk itu, KPAI meminta masyarakat tidak melakukan perundungan terhadap anak-anak Sambo dan Putri.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, anak-anak Sambo dan Putri rentan mendapat labelisasi dari perbuatan orangtuanya.
Apalagi, maraknya pemberitaan kasus membuat anak-anak Sambo dan Putri menjadi sasaran cyber bully dari netizen.
Padahal menurut Retno, anak-anak tersebut tidak bersalah dan tidak bertanggung jawab atas perbuatan orangtuanya.
“KPAI menghimbau untuk siapapun tidak mem-bully anak-anak Sambo, mereka tidak bersalah dan kemungkinan besar tidak pernah mengetahui rencana pembunuhan yang dilakukan kedua orangtuanya, jadi sangat tidak adil jika mereka jadi sasaran bully dengan dalih sanksi sosial,” kata Retno kepada wartawan, Minggu (21/8/2022).
Sehingga sudah seharusnya mereka dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan, baik kekerasan verbal, fisik, psikis maupun cyber.
Dikutip dari Kompas.com, KPAI juga akan mencari kebenaran informasi terkait aksi bully yang dialami anak-anak Sambo, khususnya di lingkungan sekolah.
Menurutnya, jika benar ada perundungan di sekolah, KPAI akan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan untuk mencari solusi, demi kepentingan terbaik bagi anak.
Pemerintah bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan bagi anak, seperti yang dimandatkan dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.
Dalam kasus ini, anak-anak Sambo dan Putri berhak menerima perlindungan khusus.
Di antaranya melalui pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.
“Anak-anak Ferdy Sambo juga berhak mendapatkan perlindungan khusus,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
Selain keduanya, Polri juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPAl: Stop Bullying terhadap Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri", Klik untuk baca: [ Ссылка ].
Penulis : Rahel Narda Chaterine
Editor : Sabrina Asril
Host: Agung Laksono
Video Production: Adam Sukmana
Ещё видео!