SIARAN PERS
Banten, 13 Desember 2022
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang ke-6 sepanjang tahun 2022, di Serang, Banten, pada Selasa, 13 Desember 2022.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini antara lain : sabu seberat 402,34 kilogram, ganja seberat 198,05 kilogram, dan ekstasi sebanyak 105.290 butir. Di samping itu, petugas juga memusnahkan prekursor narkotika, berupa tablet sebanyak 990 butir, serbuk seberat 1,80 kilogram, cairan sebanyak 8 botol, dan Neo Napacin sebanyak 31 bungkus.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan tersangka sebanyak 38 orang. Adapun kronologi singkatnya berikut ini :
1. LKN/0018
Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jakarta Timur, petugas BNNP DKI Jakarta melakukan penyelidikan. Pada tanggal 3 September 2022, petugas mengamankan AR alias Panjul di daerah Cipayung, Jaktim berikut barang bukti sabu seberat 26,57 gram.
2. LKN/0036
Petugas BNN RI mengamankan seorang pria berinisial N di Jembatan Kampong Baro, Pidie, Aceh, pada 10 September 2022. Di TKP, petugas menyita 4 buah karung berisi 200 bungkus ganja dengan berat 197,41 kg yang dibawa oleh tersangka dari Aceh menuju Lampung dengan menggunakan mobil sewaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial EBL, warga binaan salah satu Lapas di daerah Jawa Barat.
3. LKN/0037
Pada tanggal 13 September 2022, petugas menggagalkan aksi jaringan sindikat narkotika internasional Malaysia - Indonesia dengan mengamankan 4 orang tersangka berinisial SF, S, I, dan SFA atas kepemilikan tiga buah tas besar berisi narkotika jenis sabu sebanyak 57 bungkus dengan berat 60,67 kg. SF dan S diamankan di kawasan Ulee Reubeek, Lhook Puuk, Seunuddon, Aceh Utara, sedangkan I dan SFA diamankan di sebuah resto yang berada di kawasan Medan-Banda Aceh, Aceh Timur. Selain narkotika, petugas menyita sebuah perahu boat Oskadon berwarna biru.
4. LKN/0038
Berawal dari informasi masyarakat, pada Sabtu, 17 September 2022, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 140 kilogram. Terungkapnya kasus ini berawal dari diamankannya seorang pria berinisial M alias Cekmoy usai menyembunyikan sabu di semak belukar pinggir jalan masuk lapangan bola Reak, Kota Lhokseumawe, Aceh. Ketika diamankan, M menggunakan kendaraan minibus bersama S dan MJ. Ketiganya saat itu tengah bersembunyi dari kejaran petugas.
5. LKN/0039
Pada tanggal 18 September 2022, petugas mengamankan sebuah mobil minibus berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 53.245 butir, yang disembunyikan di dalam jok mobil, dinding mobil bagian belakang sisi kanan dan kiri, serta di dalam ban serep. Selain mengamankan mobil berisi ekstasi, petugas mengamankan mobil lainnya yang turut mengawal mobil berisi ekstasi tersebut. Jumlah tersangka yang diamankan atas kasus ini adalah sebanyak 6 orang, masing-masing berinisial MA alias A, AAN, SB, RF, BAB, dan Z. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa peredaran gelap ekstasi dengan rute Aceh Timur - Jambi - Jakarta tersebut dikendalikan oleh seseorang yang berada di Malaysia.
6. LKN 0042
Peredaran narkoba di Kawasan Banda Aceh digagalkan petugas pada Senin (10/10). Dua orang tersangka berinisial Z dan F diamankan beserta sabu seberat 72,55 kilogram dan 20 bungkus ekstasi sebanyak 50.000 butir. Selanjutnya petugas mengamankan tersangka lainnya, yaitu M dan AY di sebuah cafe yang berada di kawasan Banda Aceh. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa penyelundupan narkotika di wilayah perairan Aceh ini diduga berasal dari Thailand. Dalam kasus ini, selain narkotika, petugas juga menyita sebuah perahu kayu jenis Oskadon.
7. LKN/0043
Aksi jaringan sindikat narkotika internasional, Malaysia - Indonesia, yang melibatkan 6 orang tersangka, masing-masing berinisial AP, ZR, R, H, MJ, dan MA berhasil digagalkan di tempat berbeda. Pada 11 Oktober 2022, tersangka R, H, AP, dan ZR diamankan di sebuah SPBU kawasan Cilegon, Banten, sesaat setelah keluar dari kapal ferry di pelabuhan penyeberangan Pulo Merak. R dan H menggunakan mobil pickup berisi 50 bungkus narkotika jenis sabu seberat 51,97 kilogram yang disamarkan dengan buah jeruk. Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu AP dan ZR menggunakan kendaraan lain mengikuti pickup tersebut. Petugas selanjutnya melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan MA dan MJ di Cikopo, Purwakarta, Jawa Barat.
Pada tanggal 18 November 2022, petugas berhasil mengungkap jaringan sindikat narkotika internasional yang diduga kuat
Melalui pemusnahan barang bukti kali ini, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia telah berhasil menyelamatkan lebih dari 2,3 juta jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI
Ещё видео!