TRIBUNPALU.COM - Dinas Perhubungan Kota Palu massif mensosialisasikan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Perda tersebut juga mengatur penerapan karcis parkir di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Trisno menambahkan efektivitas sanksi dari Perda tersebut diberlakukan September ini.
Penulis : Jolinda
Editor : Mahyudin
VP : Gunn
Update juga berita TribunPalu.com:
[ Ссылка ]
SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT.
Update TribunPalu.com:
Instagram : @tribunpalu
Fanpage Facebook : Trlibunpalu.com
YouTube TribunPalu: Tribun Palu Official
Tiktok : tribunpalu
#newsupdate #beritaterbaru #beritaterkini #tribunpalu #updatenews #viraldimediasosial #paluhariini #juruparkir #jukirliar
Ещё видео!