Saksikan video selengkapnya di [ Ссылка ]
Perjanjian Giyanti adalah sebuah perjanjian antara VOC, Pakubuwana III dan Pangeran Mangkubumi. Perjanjian tersebut secara resmi membagi kekuasaan Kesultanan Mataram kepada Pakubuwana III (Kesunanan Surakarta Hadiningrat) dan Pangeran Mangkubumi (Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat).
Nama Giyanti diambil dari lokasi penandatanganan perjanjian di Desa Janti terletak di dusun Kerten, desa Jantiharjo, Karanganyar, Jawa Tengah. Perjanjian Giyanti merupakan buah dari politik divide et impera VOC yang berniat memecah belah Kesultanan Mataram.
Perjanjian Giyanti belum mengakhiri konflik yang sedang terjadi sebab Pangeran Sambernyawa yang merupakan rival Pangeran Mangkubumi untuk menjadi penguasa Mataram tidak diikutsertakan. Pangeran Sumbernyawa menganggap Perjanjian Giyanti dilaksanakan dengan tujuan membangun aliansi kekuatan baru untuk mengurangi kekuatan Pangeran Sumbernyawa yang dianggap sebagai pemberontak.
Perjanjian Giyanti membagi Mataram menjadi dua bagian yakni Kesunanan Surakarta di bawah kepemimpinan Pakubuwana III dan Kesultanan Yogyakarta di bawah kepemimpinan Pangeran Mangkubumi yang kemudian bergelar Hamengkubuwana I.
Perjanjian Giyanti memuat 9 pasal:
Pasal 1
Pangeran Mangkubumi diangkat sebagai Sultan Hamengkubuwana Senapati ing Alaga Abdurrahman Sayyidin Panatagama Khalifatullah di atas separuh dari Kesultanan Mataram yang diberikan kepada beliau dengan hak turun-temurun pada pewarisnya, dalam hal ini Pangeran Adipati Anom Bandara Raden Mas Sundara.
Pasal 2
Akan senantiasa diusahakan adanya kerja sama antara rakyat yang berada di bawah kekuasaan VOC dengan rakyat kesultanan.
Pasal 3
Sebelum Pepatih Dalem (Rijks-Bestuurder) dan para bupati mulai melaksanakan tugasnya masing-masing, mereka harus melakukan sumpah setia pada VOC di tangan gubernur. Pepatih Dalem adalah pemegang kekuasaan eksekutif sehari-hari dengan persetujuan dari residen atau gubernur.
Pasal 4
Sri Sultan tidak akan mengangkat atau memberhentikan Pepatih Dalem dan Bupati sebelum mendapatkan persetujuan dari VOC.
Pasal 5
Sri Sultan akan mengampuni Bupati yang memihak VOC dalam peperangan.
Pasal 6
Sri Sultan tidak akan menuntut haknya atas pulau Madura dan daerah-daerah pesisiran yang telah diserahkan oleh Sri Susuhunan Pakubuwana II kepada VOC dalam kontraknya tertanggal 18 Mei 1746. Sebaliknya, VOC akan memberi ganti rugi kepada Sri Sultan sebesar 10.000 real tiap tahunnya.
Pasal 7
Sri Sultan akan memberi bantuan kepada Sri Susuhunan Pakubuwana III sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 8
Sri Sultan berjanji akan menjual bahan-bahan makanan dengan harga tertentu kepada VOC.
Pasal 9
Sultan berjanji akan menaati segala macam perjanjian yang pernah diadakan antara penguasa Mataram terdahulu dengan VOC, khususnya perjanjian-perjanjian yang dilakukan pada tahun 1705, 1733, 1743, 1746, dan 1749.
Tetap sehat, penuh semangat dan berbahaya.
@ndanbrotoseno
#ndanbrotoseno
#ndanbs
#komandansardiy
#kerajaanmataram
#mangkubumi
#pakubuwono
#mataram
#giyanti
#shortsvideo
#videoshorts
#shorts
Secangkir Kopi :
[ Ссылка ]
Website:
[ Ссылка ]
Ещё видео!