JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Reserse Kriminal Polri mengadakan konferensi pers terkait kasus penipuan yang melibatkan sindikat kejahatan internasional, Senin (7/9/2020).
Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan sindikat internasional terkait pembelian ventilator dan monitor Covid-19.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti sebanyak kurang lebih 3,6 juta Euro atau senilai 56,8 miliar Rupiah.
Polri menyebut modus para tersangka yakni dengan meretas proses transaksi pembelian ventilator dan monitor Covid-19 yang dilakukan antara 2 negara yaitu perusahaan Tiongkok dan Italia.
Para tersangka terbukti melakukan pengalihan dana pembelian ventilator Covid-19 ke rekening Bank di Indonesia.
Deputi Bidang Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kewajiban Bank untuk melaporkan transaksi keuangan yang dianggap mencurigakan.
Ivan juga mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus ini.
Ещё видео!