Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah mengingatkan kembali amanat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2017. Peran Dewan SDA Nasional dan Dewan SDA Provinsi sangat diperlukan.
Dalam rencana kerja Dewan SDA Nasional tahun 2021, menetapkan beberapa hasil yaitu Rekomendasi Pengendalian Erosi dan Sedimentasi untuk Pelestarian Fungsi Waduk, Rekomendasi Perspektif Sumber Daya Air untuk Pengembangan Calon Ibu Kota Negara, serta Rekomendasi Metodologi Indeks Ketahanan Air Nasional.
Hal ini sekaligus menjamin ketersediaan sumber air baku guna memenuhi kebutuhan air nasional, termasuk bagi kebutuhan masyarakat sehari-hari, maupun mendukung mata pencaharian.
#AirlanggaHartarto #KetahananAir #Ekonomi
Ещё видео!