KUPANG, KOMPAS.TV - Kasus pembunuhan ibu dan anak kini telah dilimpahkan kembali ke jaksa penyelidik pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur oleh penyidik Polda NTT sejak 14 Februari lalu, usai penyidik melengkapi seluruh berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.
Menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Polisi Rishian Krisna, dalam melengkapi berkas perkara tersebut, penyidik Polda NTT juga telah membuka provider telkomsel yang berisi percakapan antara korban, Astri Manafe dan kawan-kawannya, sebelum korban dibunuh.
Namun Kabid Humas Polda NTT enggan menjelaskan lebih jauh terkait hasil dari pembukaan provider telkomsel yang sebelumnya juga diminta oleh Kuasa Hukum keluarga korban, Aditya Nasution, untuk dibuka oleh penyidik guna mengungkap kasus ini. Menurut Kabid Humas, hasilnya akan diketahui dalam persidangan nanti.
#providertelkomsel #berkasperkara #poldantt
Ещё видео!