Sejumlah 10 pelanggar Qanun (hukum) Islam menjalani uqubat cambuk di depan umum, Rabu (30/3). Para pelaku zina (prostitusi) mendapat pukulan cambuk terbanyak, yaitu 100 kali cambuk.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kardono kepada para wartawan menjelaskan, eksekusi cambuk dilakukan kepada pelanggar Qanun Syariat Islam. "Jumlah yang kita eksekusi hari ini sepuluh terhukum, " jelas Kardono.
Ещё видео!