Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dengan terdakwa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan terdakwa Muddai Madang, Kamis (31/3/2022).
Sidang berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi bertempat di Pengadilan Negeri Palembang.
Sidang di gelar secara virtual, dimana terdakwa tidak dihadirkan secara langsung melainkan menyaksikan jalannya sidang melalui layar monitor yang ada di dalam ruangan sidang.
Tribun Sumsel : Shinta Dwi Anggraeni
Editor/Purwanto
Baca berita di ------- [ Ссылка ]
Follow Instagram --------- [ Ссылка ]
Like fanspage --------- [ Ссылка ]
Ещё видео!