Hallo #sobatpajakpku !!!
Mulai 1 Juni 2023, Berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan Reklame akan diberlakukan penerapan :
1. Penyesuaian NSR sebesar 50 % dari nilai yang berlaku.
2. Wajib Pajak Memiliki IMB/ PGB Reklame.
3. Sanksi apabila tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk terciptanya Pembangunan Kota Pekanbaru secara berkelanjutan, peran kita sebagai Wajib Pajak sangat kuat dalam membantu mengoptimalkan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah.
Yuk di Simak video ini agar kamu mendapatkan informasi yang akurat !!
Ещё видео!