TRIBUN-VIDEO.COM - Tragedi Kanjuruhan mengakibatkan 125 orang meninggal dunia. Hampir seluruh korban jiwa merupakan suporter Arema FC.
Salah satu yang disorot dalam insiden tersebut adalah penggunaan gas air mata oleh polisi.
Pasalnya, FIFA melarang penggunaan gas air mata di stadion. Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations.
Pelarangan penggunaan gas air mata dan senjata api tertulis dalam Pasal 19 b.
"No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used (senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan)," begitu bunyi aturan FIFA.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, penggunaan gas air mata untuk mengurai massa dalam stadion, apalagi kondisi stadion dipenuhi orang, adalah dilarang.
"Karena penggunaan gas air mata tersebut justru akan menjadi sumber malapetaka sebab stadion adalah ruang tertutup," ujar Sugeng dalam pesan suara yang diterima Kompas.com, Minggu (2/10/2022).
Dari kasus tragedi Kanjuruhan, Sugeng memandang bahwa ditembakkannya gas air mata ke arah tribun justru menimbulkan kepanikan penonton. Apalagi jumlah penonton kala itu mencapai puluhan ribu.
"Akibatnya, banyak penonton yang sulit bernapas dan pingsan, sehingga banyak jatuh korban yang terinjak-injak di sekitar Stadion Kanjuruhan, Malang," ucapnya.
(*)
#BeritaBola #BeritaSepakBola #BeritaTerkini #BeritaTerupdate #BeritaHariIni #BeritaHariIni #Arema #AremaIndonesia #AremaFC #Aremania #Liga12022 #BRILiga1
#PrayForArema #DukaSepakBolaIndonesia
Video Production: Muh Rosikhuddin
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "FIFA Larang Penggunaan Gas Air Mata di Stadion, tapi Mengapa Polisi Menembakkannya di Kanjuruhan?", Klik untuk baca: [ Ссылка ].
Penulis : Reza Kurnia Darmawan
Editor : Reza Kurnia Darmawan
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: [ Ссылка ]
iOS: [ Ссылка ]
Ещё видео!