Media Indonesia, SALAH satu prinsip dasar pengelolaan anggaran yang benar sejatinya ialah dengan tidak berboros-boros untuk hal-hal yang tidak penting dan mendesak. Terlebih jika kita bicara anggaran negara yang di dalamnya melibatkan uang rakyat. Tidak ada rumus yang membolehkan penggunaan anggaran negara secara inefisien dan tidak teruji efektivitasnya.
Sikap seperti itu semakin dibutuhkan saat ini ketika kondisi anggaran negara juga sedang tidak baik-baik saja. Sejumlah ekonom menilai APBN 2025 kurang memiliki modal kuat untuk memenuhi program belanja, meningkatkan ekspor dan investasi, serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, inflasi, dan daya beli masyarakat.
Artinya, efisiensi memang mesti dilakukan. Penghematan mutlak dilaksanakan, dan itu harus dimulai dari pucuk pimpinan Republik ini. Tidak ada tempat untuk pemborosan atau penggunaan anggaran yang tak memberikan kontribusi dalam upaya mengungkit perekonomian.
Langkah efisiensi itu bahkan sekaligus bisa dijadikan instrumen untuk mengurangi potensi penyimpangan anggaran. Sudah menjadi rahasia umum bahwa selama ini praktik pemborosan anggaran kerap kali dipicu oleh nafsu untuk menyelewengkan.
Dengan pertimbangan tersebut, perintah Presiden Prabowo Subianto agar jajarannya mengurangi perjalanan dinas ke luar negeri (PDLN) kiranya bisa menjadi titik mula yang baik dalam upaya penghematan anggaran secara keseluruhan. Dalam perintah yang diformalkan dengan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara itu, Presiden menginginkan PDLN dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif. Tujuan akhir atau hasil konkret dari penghematan itu diharapkan dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.
Kita patut mengapresiasi terbitnya perintah atau aturan yang bagus dengan tujuan yang tentunya mulia tersebut. Syaratnya satu, surat edaran itu tidak sekadar berhenti sebagai lembaran kertas perintah tanpa makna alias tidak dijalankan. Paling tidak, aturan baru tersebut harus bisa menciptakan budaya baru perjalanan dinas pejabat negara maupun aparatur sipil negara (ASN) yang selama ini terkesan berjalan liar tanpa transparansi dan pengawasan.
Semestinya semua perjalanan dinas, apalagi ke luar negeri, berjalan terukur dengan output, outcome, dan impak yang jelas. Jangan seperti yang sudah-sudah, perjalanan dinas sering kali hanya dijadikan alasan untuk bisa jalan-jalan ke luar negeri dengan menggunakan uang negara. Pun mestinya nanti tidak ada lagi modus memotek sebagian uang saku perjalanan dinas yang diberikan negara masuk ke kantong pribadi.
Hal itu perlu digarisbawahi karena fakta menunjukkan bahwa penyimpangan uang perjalanan dinas itu nyata adanya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahkan menemukan ada penyimpangan belanja perjalanan dinas ASN sebesar Rp39,26 miliar selama 2023 lalu. Jumlah itu didapat dari 46 kementerian ataupun lembaga (K/L).
Bayangkan kalau tidak ada aturan pembatasan perjalanan dinas, dengan jumlah K/L saat ini yang jauh lebih besar daripada periode pemerintahan kemarin, bisa jadi anggaran yang diselewengkan akan jauh lebih besar. Oleh sebab itu, aturan pembatasan tersebut kiranya patut juga dibarengi dengan sistem pengawasan dan transparansi yang up to date.
Pada prinsipnya, pemerintah memang wajib mengetatkan penggunaan anggaran. Bahkan setelah merilis aturan pembatasan PDLN, pemerintah perlu memperluas dan memperdalam lagi efisiensi penggunaan anggaran. Sebagai contoh, belanja untuk rapat, pertemuan di hotel, atau kegiatan lain yang tidak perlu mestinya juga dipangkas atau minimal dibatasi.
Hal itu demi prinsip keadilan. Kiranya sangat tidak patut dan tidak adil ketika masyarakat terus dijejali beban tambahan dengan penaikan pajak dan rupa-rupa pungutan demi mengerek penerimaan negara, di sisi lain para pejabat negara malah dibiarkan asyik berboros-boros anggaran.
#apbn2024 #anggaran #ekonomi #uangrakyat
#bedaheditorialmi #editorialmediaindonesia
click our website :
- Media Indonesia: [ Ссылка ]
- E-paper Media Indonesia: [ Ссылка ]
Follow official account MI Com di:
- Twitter Media Indonesia: [ Ссылка ]
- Instagram Media Indonesia: [ Ссылка ]
- Facebook Media Indonesia: [ Ссылка ]
- TikTok Media Indonesia: [ Ссылка ]
Jangan lupa Follow the Media Indonesia channel on WhatsApp: [ Ссылка ]
Ещё видео!