Wajib pajak orang pribadi pelaku umkm yang peredaran bruto atau omzet dalam 1 thn dibawah Rp. 500 juta tidak dikenakan pajak penghasilan bersifat final. kebijakan ini merupakan insentif pajak bagi wajib pajak orang pribadi pelaku umkm di Indonesia. PP No. 55/2022 pasal 60 ayat 2 menyatakan: wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp. 4,8 miliar, atas bagian penghasilan bruto sampai dengan Rp. 500 juta tidak dikenakan pajak penghasilan bersifat final. jadi jelas bahwa wajib pajak orang pribadi yang omzet dalam 1 tahun sampai dengan Rp. 500 juta tidak dikenakan pajak penghasilan bersifat final. walaupun tidak dikenakan pajak, wajib pajak orang pribadi tetap wajib menyampaikan surat pemberitahuan tahunan.
#pajakumkm
#omzetdibawah500jutarupiahtidakkenapajak
#pphfinal
#wajibpajakorangpribadi
#wajibpajak
#djp
Ещё видео!