VP : Ahmad Zaimul Haq
Video & reporter : Rifky Edgar
SURYAMALANG.COM | MALANG - Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jawa Timur (DJBC) II telah memusnahkan sembilan juta batang rokok ilegal hasil penindakan pada Selasa (26/7/2022).
Selain batang rokok ilegal, mereka juga memusnahkan 116.892 gram tembakau iris (TIS), 10 ml liquid Vape (HPTL), dan 779 Liter MMEA (miras).
Sejumlah merek rokok ilegal yang dimusnahkan di antaranya ialah SBR, GA, RQ Pro, Sendang Biru, Hammer dan Apple Gold.
Sedangkan minuman keras meliputi arak bali, tomi stanley, vodka, bintang kuntul dan lain sebagainya.
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari 45 penindakan yang dilakukan oleh Kanwil DJBC Jawa Timur II pada periode tahun 2021.
Serta 93 penindakan yang dilakukan oleh KPPBC TMC Malang pada periode Januari sampai dengan Mei tahun 2022.
Dari hasil penindakan tersebut, kerugian negara mencapai Rp 5 Triliun dengan nilai perkiraan nilai barang sebesar Rp 3 Triliun.
WEBSITE:
[ Ссылка ]
Instagram:
[ Ссылка ]
Facebook:
[ Ссылка ]
#hariansurya
#suryaonline
#jawatimur
#jatim
#ngalam
#malang
#beacukai
#beacukaimakinbaik
#rokokilegal
#pemusnahanbarangbukti
Ещё видео!