Kabar temuan transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga kini masih menjadi perhatian publik.
Atas temuan tersebut anggota Komisi III DPR mempertanyakan mengapa dokumen temuan terkait tindak pencucian uang (TPPU) bisa "bocor" ke publik.
Arteria Dahlan anggota Komisi III mengatakan, mengacu pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, dokumen temuan terkait TPPU seharusnya dirahasiakan.
#AnggotaDPR #KomisiIII #ArteriaDahlan #Transaksijanggal #Kemenkeu #Perhatianpublik
Penulis Joanita Ary
Editor Bima
Ещё видео!