Bea Cukai Aceh Musnahkan 3,4 Juta Batang Rokok Ilegal senilai 3,3 Milyar Rupiah
Banda Aceh (27/08) – Kanwil Bea Cukai Aceh gelar pemusnahan barang milik negara berupa rokok ilegal sebanyak 3.489.726 (Tiga Juta Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Enam) batang pada Kamis (27/08) di halaman belakang Kanwil Bea Cukai Aceh di Lueng Bata, Banda Aceh. Nilai rokok ilegal tersebut sebesar Rp 3.331.099.640 (Tiga Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Empat Puluh Rupiah) dan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 1.648.692.610 (Satu Milyar Enam Ratus Empat Puluh Delapan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Sepuluh Rupiah). Pemusnahan rokok ilegal ini dilakukan dengan cara merusak dan menyiramnya dengan air kemudian membuangnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Cara pemusnahan ini dipilih dengan harapan tidak adanya polusi udara seperti yang dihasilkan pada cara pemusnahan dengan membakarnya.
Rokok ilegal sebanyak 3.489.726 batang yang dimusnahkan ini merupakan rokok ilegal berbagai merk baik rokok impor maupun lokal yang di antaranya berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos) serta rokok dilekati pita cukai palsu. Rokok ilegal ini merupakan barang hasil penindakan di bidang cukai periode 2017 s.d 2020 oleh 3 (tiga) Kantor Bea Cukai yakni Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Meulaboh dan Bea Cukai Kuala Langsa yang kesemuanya telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) serta persetujuan pemusnahan telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Rokok ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil tegahan oleh Satuan Petugas (Satgas) Bea Cukai di Provinsi Aceh yang telah melaksanakan patroli darat maupun patroli laut di wilayah Provinsi Aceh. Kanwil Bea Cukai Aceh beserta lima Kantor Bea Cukai lainnya yang ada di Provinsi Aceh yang tersebar di Sabang, Banda Aceh, Meulaboh, Lhokseumawe, dan Kuala Langsa telah bersinergi dengan aparatur TNI - Polri, Pemprov, Pemkab, dan Pemkot serta instansi terkait untuk secara konsisten menekan pertumbuhan dan persebaran rokok ilegal di Provinsi Aceh. Diharapkan peredaran rokok ilegal di provinsi ini berkurang yang pada akhirnya dapat memenuhi target nasional persebaran rokok ilegal sebanyak 3 % di tahun 2020 ini.
Mari Sobat Kanwil Bea Cukai Aceh untuk terus mengawal kami dalam melaksanakan pemberantasan rokok ilegal ini😁
#kemenkeutepercaya
#beacukaimakinbaik
#kanwilbeacukaiaceh
#humaskanwilbeacukaiaceh
#gempurrokokilegal
#pemusnahanrokokilegal
Ещё видео!