Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengakui telah memeriksa seorang pemilik dan empat pegawai pabrik industri peleburan alumunium dan pembakaran arang batok di Cilincing.
“Ya kita lakukan atau proses yang kita lakukan kita kemarin mengamankan atau meminta keterangan terhadap 5 orang saksi,” ujar Budhi saat ditemui di Mapolresta Metro Jakarta Utara, Selasa (17/9/2019).
Lima saksi itu diantaranya salah satunya adalah sebagai pemilik pabrik atas nama MN kemudian saksi lainnya dari pegawai adalah atas nama KH, IW, FA dan FU.
“Iya masih saksi belum 24 jam nanti setelah 24 jam akan ditentukan oleh penyidik statusnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menduga pabrik produksi barang aluminium dan arang batok ini telah berlangsung beroperasi sejak lama.
“Kalau saya lihat dari lokasinya dan peralatannya sebenarnya sudah cukup lama ya pabrik ini berdiri,” tutur Budhi.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik telah memasangkan garis polisi itu dilakukan karena industri rumahan diduga melakukan tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Seperti sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 103 Jo Pasal 59 dan/atau Pasal 109 Jo Pasal 36 Ayat (1) UURI No. 32 th 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lebih lanjut, menurutnya, selain itu industri peleburan aluminium itu diduga melanggar Pasal 106 UURI No.7 th 2014 tentang Perdagangan.
Selain melakukan penyegelan, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa alat cetak limbah aluminium, bahan aluminium mentah, serbuk aluminium yang sudah dihaluskan, mesin giling, tungku beserta bahan bakar untuk melakukan pembakaran.
Adapun penyegelan tersebut tertera dalam nomor laporan LPA/154/K/IX/2019/PMJ/RESJU tanggal 15 Spetember 2019.
Sementara, keberadaan industri pembakaran arang batok dan peleburan limbah ini sudah bertahun-tahun dikeluhkan masyarakat.
Bahkan, ratusan orang terkena infeksi saluran pernapasan (Ispa) yang diduga karena terpapar asap buang dari industri itu.
Akibatnya seorang guru SDN Cilincing 07 Pagi yang sangat dekat dengan lokasi industri terkena pneumonia akibat paparan asap kedua industri itu.(M20)
*****
Polres Metro Jakut Segel Pabrik Almunium di Cilincing
Polres Metro Jakarta Utara baru-baru ini telah menyegel pabrik peleburan aluminium dan pembakaran arang batok di Cilincing yang kerap dikeluhkan warga.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto membenarkan bahwa penyegelan ditandai dengan pemasangan garis polisi sejak Senin (16/9/2019) kemarin.
"Penyidik Polres Metro Jakarta Utara, Senin pukul 13.30 WIB telah melakukan pemasangan police line terhadap tempat peleburan aluminium," ujar Budhi saat ditemui di Mapolresta Metro Jakarta Utara, Selasa (17/9/2019).
Bahkan, diakuinya ia bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, serta Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko telah meninjau langsung ke TKP tersebut.
“Jadi kita juga sudah melakukan investigasi jadi tanpa ada laporan tanpa ada perintah permintaan sudah menjadi tanggung jawab kita apabila ada dugaan tindak pidana yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” jelasnya.
Dia juga menerangkan bahwa pabrik aluminium dan pembakaran arang batok di Cilincing itu kini sudah naik ke dalam penyidikan oleh pihaknya.
“Kita sebelumnya sudah meningkatkan status proses yang dari penyelidikan menjadi penyidikan,” tegas Budhi.
Diketahui, pemasangan garis polisi itu dilakukan karena industri rumahan itu diduga melakukan tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Seperti sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 103 Jo Pasal 59 dan/atau Pasal 109 Jo Pasal 36 Ayat (1) UURI No. 32 th 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lebih lanjut, menurutnya, selain itu industri peleburan aluminium itu diduga melanggar Pasal 106 UURI No.7 th 2014 tentang Perdagangan.
Selain melakukan penyegelan, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa alat cetak limbah aluminium, bahan aluminium mentah, serbuk aluminium yang sudah dihaluskan, mesin giling, tungku beserta bahan bakar untuk melakukan pembakaran.
Adapun penyegelan tersebut tertera dalam nomor laporan LPA/154/K/IX/2019/PMJ/RESJU tanggal 15 Spetember 2019.
Sementara itu, keberadaan industri pembakaran arang batok dan peleburan limbah ini sudah bertahun-tahun dikeluhkan masyarakat.
Bahkan, ratusan orang terkena infeksi saluran pernapasan (Ispa) yang diduga karena terpapar asap buang dari industri itu.
Akibatnya seorang guru SDN Cilincing 07 Pagi yang sangat dekat dengan lokasi industri terkena pneumonia akibat paparan asap kedua industri itu.(M20)
Ещё видео!