TRIBUNCIREBON.COM - Selebgram asal Kota Bandung bernama Areta Febiola, diringkus jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung, karena diduga mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram pribadinya.
Saat dihadirkan sebagai tersangka dalam ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, pemilik akun @aretaaaw itu hanya tertunduk, dengan tangan diborgol memakai baju tahanan.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, Areta mempromosikan tiga situs judi online sekaligus di antaranya zaraplay, wawaslot, dan zigzagslot melalui akun Instagram-nya.
"Aretaaaw merupakan selebgram dengan pembuat konten endorse atau YouTuber dan konten kreator yang memiliki ratusan ribu followers," ujar Budi, didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, di Polrestabes Bandung, Rabu (23/8/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Areta mengaku dihubungi admin situs judi online melalui pesan di Instagram dan ditawari pekerjaan untuk mempromosikan situs judi online.
Tergiur dengan tawaran itu, Areta kemudian mempromosikan situs judi dengan menyisipkannya di dalam story Instagram. Saat diklik, pengikut Instagram pelaku akan diarahkan langsung ke situs judi online.
"Cara bermainnya, para pemain mengikuti panduan pengisian form, seperti nomor handphone, email dan rekening bank, kemudian player melakukan deposit atau lebih dikenal dengan istilah depo ke rekening bandar judi," ucapnya.
Pelaku telah mempromosikan situs judi online selama satu tahun dan mendapat keuntungan senilai Rp 5 juta hingga Rp 10 juta tiap bulan atau bergantung pada jumlah orang yang meng-klik situs judi online.
"Otomatis tersangka akan mendapat presentase, terlepas player menang atau kalah," ucapnya.
Selain Areta, polisi juga turut meringkus Deni pelaku lain yang turuti mempromosikan situs judi online dengan nama Aston138. Promosi itu dilakukan lewat story akun Instagram-nya bernama @den.suu.
"Pola dan modusnya sama," katanya.
Dari dua pelaku ini, Polisi tengah melakukan pengembangan untuk mengetahui identitas dari admin dan bandar situs judi online yang meminta jasa promosi dari dua pelaku.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel hingga rekening tabungan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun.
"Kita akan kembangkan," ucapnya.
Ikuti juga informasi melalui akun media sosial dan website kami:
Website : [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Tiktok : [ Ссылка ]
#tribuncirebon #selebgam #judionline
Ещё видео!