Desakan agar BPOM bersikap jujur dan adil dalam membuat dan menerapkan peraturan pangan kembali bergaung.
Kali ini Ketua Umum Asosiasi Pemasok dan Distributor Depot Air Minum Indonesia (Apdampindo) Budi Dharmawan yang menolak pelabelan galon PC jika diduga motifnya karena persaingan usaha.
Dikatakan Budi, adanya risiko Bisphenol – A (BPA) pada galon guna ulang tidak lebih dari sekedar persaingan usaha karena sejatinya kemasan ini telah mendapat izin edar selama lebih dari 30 tahun dan banyak digunakan oleh pengusaha kecil di depo depo air isi ulang.
Hal itu disampaikan Budi mengingat belakangan munculnya galon guna ulang mengandung BPA.
Sebagaimana diketahui, galon guna ulang telah menjadi air minum yang dikonsumsi masyarakat Indonesia sejak puluhan tahun yang lalu.
Maka tidak heran, sejak kemunculan produk AMDK dengan galon kemasan sekali pakai, dan diiringi dengan munculnya isu galon guna ulang mengandung BPA, Budi menyebutnya sebagai persaingan usaha.
Senada dengan Budi, Ketua Asosiasi di Bidang Pengawasan dan Perlindungan terhadap Para Pengusaha Depot Air Minum (Asdamindo), Erik Garnadi juga mengatakan isu BPA pada galon guna ulang dan dorongan terhadap pelabelan galon oleh BPOM adalah persaingan usaha.
Ia juga sangat menyesalkan munculnya isu negatif tentang galon guna ulang tersebut mengingat hal itu sangat mempengaruhi para pengusaha depot air minum yang notabene adalah masyarakat kecil.
Erik menjelaskan usaha depot air minum telah dilindungi oleh UU.(*)
Baca berita terbaru Lainnya di : [ Ссылка ]
Baca berita terbaru di IG story: @tribunkaltim
Editor: FZ
#DepoAir
#Galon
#BPOM
Ещё видео!