Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (16/10/2023).
Salah satu gugatan yang dikabulkan, yakni pemohon dari mahasiswa UNSA bernama Almas Tsaqibbirru.
Dikutip dari TribunSolo, MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun.
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
[ Ссылка ]
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
[ Ссылка ]
Ещё видео!